
PuskesmasManutapen Kupang
Kelurahan Manutapen
Kecamatan Alak-Kota Kupang
Nusa Tenggara Timur
Covid 19 adalah penyakit yang disebabkan oleh novel coronavirus yaitu jenis baru corona virus yang menyerang pada manusia. Pada 11 Februari 2020, WHO mengumumkan nama penyakit yang disebabkan 2019-ncov yaitu coronavirus desease (covid-19). Gejala yang ditimbulkan antara lain demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, letih, lesu, hingga gangguan pernafasan. Virus ini menular dengan cara kontak dan transmisi tetesan (droplet) yaitu melalui kontak langsung atau dekat dengan orang yang terinfeksi, transmisi melalui udara (penyebaran melalui tetesan/aerosol yang melayang di udara dalam jarak dan waktu yang lama), dan transmisi fomite apabila tetesan yang dikeluarkan oleh individu yang terinfeksi mencemari benda sekitar kemudian disentuh/dipegang oleh orang lain dan meyentuh mulut, hidung, dan mata.
Salah satu kelompok berisiko covid 19 adalah ibu hamil. Perubahan fungsi tubuh akibat kehamilan menyebabkan daya tahan tubuh terhadap infeksi menurun ditambah lagi kebutuhan akan zat gizi meningkat Selama kehamilan. Ibu yang hamil di masa pandemi, meningkatkan risiko aborsi, malnutrisi pada ibu dan janin, anemia pada ibu hamil, Berat Bayi Lahir Rendah, hingga meningkatkan risiko kematian ibu dan anak. Ini lah alasan mengapa ibu hamil masuk dalam salah satu kelompok berisiko covid 19.
Data Kementerian Kesehatan menyebutkan lebih dari tiga puluh ribu ibu hamil dinyatakan covid 19 dan lebih dari dua puluh ribu anak usia 0-1 tahun positif covid 19. Kemungkinan anak terinfeksi covid 19 dari ibu nya dikarenakan pada usia 0-1 tahun, anak lebih intens dengan ibunya. Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) sejak bulan April 2021 sampai April 2021 menemukan 536 ibu hamil terkonfirmasi positif covid 19, 51,9% tidak menunjukan gejala, 72% terdeteksi saat usia kehamilan 37 minggu, dan 3% kematian ibu hamil dengan komplikasi covid-19.
Upaya pencegahan covid 19 yang dilakukan saat ini selain protocol kesehatan adalah dengan vaksinasi covid 19. Vaksinasi adalah prosedur memasukan produk atau zat dengan tujuan untuk menstimulasi sistem imun tubuh. Secara umum, vaksinasi memiliki manfaat untuk merangsang sistem kekebalan tubuh, mengurangi risiko terjadinya penularan covid-19, ketika tertular covid 19 dampaknya tidak berat, serta tercapainya herd immunity atau kekebalan kelompok. Sasaran vaksinasi yang selama ini dilakukan adalah pada kelompok lansia, tenaga kesehatan, pelayan public dan masyarakat umum. Lalu bagaimana dengan ibu hamil yang merupakan kelompok berisiko?. Saat ini vaksin covid 19 sudah dapat diberikan kepada ibu hamil. Jika ibu hamil divaksin, janin dan bayi akan mendapatkan antibodi, mencegah komplikasi kehamilan akibat covid-19, mencegah persalinan premature akibat covid-19, mencegah risiko gejala berat akibat covid 19, dan tidak berkaitan dengan keguguran atau kelainan congenital. Prinsip pemberian vaksin pada ibu hamil pada umumnya sama dengan pemberian vaksin pada kelompok lainnya, hanya saja pada ibu hamil syarat untuk divaksinasi antara lain pemberian dosis pertama vaksinasi dimulai pada trimester kedua kehamilan (usia kehamilan 13 minggu); tekanan darah di atas 140/90 mmHg; penyakit jantung, asma, DM, penyakit paru, HIV, hipertiroid, ginjal kronik, dan penyakit hati harus dalam kondisi terkontrol; jika mengidap penyakit autoimun harus dalam kkondisi terkontrol dan dapat persetujuan dokter; jika memiliki riwayat alergi berat harus mendapatkan pemantauan khusus. Mungkin beberapa ibu khawatir akan efek samping dari vaksinasi, namun hingga saat ini belum dilaporkan efek samping berat yang terjadi pada ibu hamil. Untuk mensukseskan program vaksinasi covid 19, UPTD Puskesmas Manutapen terus mensosialisasikan program vaksinasi covid-19 bagi ibu hamil pada kelompok Usia Subur dan Ibu Hamil di Wilayah Kerja Puskesmas Manutapen serta memberikan pelayanan vaksinasi yang optimal bagi ibu hamil.
Vaksinasi tidak memberikan jaminan 100% untuk tidak tertular covid-19, namun jika tertular maka gejala yang ditimbulkan tidak menjadi berat. Oleh karena itu, protocol kesehatan (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas) wajib dilakukan walaupun ibu hamil sudah divaksin.