Puskesmas Manutapen Kupang

Tugas Pokok dan Fungsi

Penyelenggaraan pembangunan kesehatan di Puskesmas  Manutapen memiliki sistem, program dan organisasi tersendiri sesuai prioritas permasalahan setempat yang mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

Tugas Pokok

Tugas pokok Puskesmas adalah melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukurng terwujudnya kecamatan sehat.

Fungsi

Penyelenggaraan UKM Tingkat Pertama di wilayah kerjanya seperti :
  1. Melaksanakan perencanaan bedasarkan analisa masalah kesehatan masyarakat dan analisa kebruhan pelayanan yang diperlukan.
  2. Melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan.
  3.  Melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan.
  4. Menggerakan masyarakat unntuk mengidentidikasi dan menyelesaikan masalah kesehtan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat yang beerjasama dengan sektor lain terkait.
  5. Melaksanakan pembinaan teknis terhadap jaringan pelayanan dan upaya kesehatan berbasis masyarakat.
  6. Melaksanan peningkatan kompetensi sumber daya manusia puskesmas.
  7. Memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan.
  8. Melaksanakan pencatatan, pelaporan dan evaluasi terhadap ases, mutu dan cakupan pelayanan kesehatan.
  9. Memberikan rekomendasi terkati masalah kesehatan masyarakat, termasuk dukungan terhadap sistem kewaspadaan dini dan respon penanggulangan penyakit
puskesmas Penfui Kupang
Pelayanan Imunisasi
Penyelenggaraan UKP Tingkat Pertama di wilayah kerjanya seperti :
  1. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dasar secara komprehensif, berkesinambungan dan bermutu.
  2. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif.
  3. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang berorientasi pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.
  4. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien, petugas dan pengunjung.
  5. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan prinsip koordinasi dan kerjasama inter dan antar profesi.
  6. Melaksanakan rekam medis.
  7. Melaksanana pencatatan, pelaporan dan evaluasi terhadap mutu dan akses Pelayanan Kesehatan.
  8. Melaksanakan peningkatan kompetensi Tenaga Kesehatan.
  9. Mengkoordinasikan dan melaksanakan pembinaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di wialayah kerjanya.
  10. Melaksanakan penapisan rujuka sesuai dengan indikasi medis dan Sistem Rujukan.
  11. Sebagai wahana pendidikan Tenaga Kesehatan

Jam Pelayanan

  • Senin - Kamis 08.00 - 12.00 WITA
  • Jumad 08.00 - 12.00 WITA
  • Sabtu 08.00 - 11.00 WITA
  • Minggu dan Hari Libur Tutup

Hubungi Kami

Puskesmas Manutapen Kupang
Jl. Pelajar Nomor 32
Kelurahan Manutapen Kecamatan Alak
Kota Kupang

Telpon : 081337456555

Jam Pelayanan

  • Senin - Kamis 08.00 - 12.00 WITA
  • Jumad 08.00 - 12.00 WITA
  • Sabtu 08.00 - 11.00 WITA
  • Minggu dan Hari Libur Tutup

Hubungi Kami

Puskesmas Manutapen Kupang
Jl. Pelajar Nomor 32
Kelurahan Manutapen Kecamatan Alak
Kota Kupang

Telpon : 081337456555